Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Perwali ini mengubah Lampiran Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 47 Tahun 2016.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang
pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan
pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan
untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai
tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola
penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan
(IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan,
pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan
hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta
melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah
kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Dimana Tarif Layanan Ditetapkan Dalam Peraturan Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES no. 85 tahun 2015; PERMENKES No. 52 Tahun 2016.
Tarif layanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143).
Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penentuan pembayaran dan penundaan pembayaran diatur dengan Keputusan Pimpinan BLUD
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghapusan piutang layanan yang sudah kadaluwarsa diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuntungan pada farmasi diatur dengan Keputusan Pimpinan BLUD.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Ketentuan Mengenai Pengaturan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/2875/BKD-II.2/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Revisi Materi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Perlu Mengubah Peraturan Walikota Samarinda Dimaksud.
UU No. 27 Tahun 1959;; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 1976; UU No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda; PERWALI No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
diatur paling rendah dengan Peraturan Menteri atau yang setingkat dengannya, dan honorarium kegiatan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka pembuatan badan kapal menyangkut keselamatan umum, oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PERMENDAGRI No/ 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin pembuatan badan kapal dalam Kota Samarinda yang meliput, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Khususnya Mengenai Struktur Organisasi & Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Menjadi 2 (Dua) Skpd, Yakni Dinas Pendapatan Daerah Dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PERDA No.04 Tahun 2011; PERDA No.11 Tahun 2008; PERWALI No.23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Pasal 17
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008, tentang tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008, tentang tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah(Berita
Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 48).
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1066/300.02 Tanggal 26 Mei 2023 Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 52 Tahun 2016.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur
pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala
Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi
keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan
menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD
yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur,
kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Dari Pemungutan Pajak Serta Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Maka Perlu Diatur Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak;
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.19 Tahun 1997; UU RI No.14 Tahun 2002; UU RI No.17 Tahun 2003; UU RI No.1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No.32 Tahun 2004; UU RI No.33 Tahun 2004; UU RI No.28 Tahun 2009;
PP RI No.31 Tahun 1986; PP RI No.135 Tahun 2000; PP RI No.136 Tahun 2000; PP RI No.14 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007.
PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat