PAJAK - WAJIB - BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - PERKOTAAN - INSENTIF - PENUNDAAN - JATUH - TEMPO - PEMBAYARAN - PENGHAPUSAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - PIUTANG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. 2023/419
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan selanjutnya diatur dengan Peraturan Wali Kota. Dalam rangka menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tetap optimal guna membiayai pembangunan di Kota Samarinda, dan sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di tengah ancaman resesi ekonomi global Tahun 2023, perlu mengatur pemberian insentif berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan sanksi administratif piutang PBB-P2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Tata Cara Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 168 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rsud Ia. Moeis, Dan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perlu Menetapkan Peraturan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2005; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 10 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 16 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014.
Penghapusan piutang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340).
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwadenganadanyaperubahanasumsidasardalampenyusunan Rapbd Tahun 2013, Kebijakanpendapatan, Belanjadanpembiayaandaerah Yang Menjadi dasar dalam penyusunan Rapbd Tahun 2013 Serta memperhatikan asumsi peroyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan Yang Semula ditetapkan serta dalam rangka menjaga keterkaitandankonsistensiantaraperencanaan, Penganggaran, Pelaksanaandanpengawasan Apbd Tahun 2013, Makadipandangperluuntukmenyusunperubahan Rkpd Tahun 2013 Yang Ditetapkandalamperaturanwalikotasebagailandasanpenyusunanperubahan Kua Danperubahan Ppas Tahun 2013 Untukmenyusunperubahan Apbd Tahun 2013;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.25 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No.29 Tahun 2002; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.17 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.38 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2019 merupakan rancangan kerja sesuai dengan
perkembangan asumsi kerangka Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan Prioritas dan
Sasaran Pembangunan Daerah serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah Tahun 2019. Perubahan RKPD Tahun 2019 sebagai menjadi landasan penyusunan Kebijakan
Umum Perubahan APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja PD untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 28 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam wilayah Kota Samarinda perlu
diadakan penyesuaian dan diubah sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 19983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi, antara lain : Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Khusus; Nama, Objek dan Subjek; Jenis dan Rincian Objek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp. 2.700.306.264.071,77; 2. Belanja sebesar Rp. 2.517.192.820.949,38; sehingga menghasilkan surplus Rp. 183.113.443.122,39; 3. Pembiayaan sebesar Rp. 183.883.840.246,59
Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 366.997.283.368,98.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No.02 Tahun 2013; PERWALI Samarinda No.55 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.35 Tahun 2013; PERWALI Samarinda No.51 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.06 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310).
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda Dalam Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagaimana Pasal 5 Butir C , Dipandang Perlu Mengatur Secara Spesifik Dalam Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
INPRES No.5 Tahun 2004; PERPRES RI No.70 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.60 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.16 Tahun 2013.
Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahu 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas pengguna jasa pelayanan terminal dan sejenisnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahunn 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi terminal yang meliputi, antara lain : Tujuan Pengelolaan Terminal Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Tempat dan Lokas Terminal, Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Penyelenggaraan; Pengelolaan Terminal; Angkutan Umum; Usaha Dalam Terminal; Kewajiban dan Larangan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Didasarkan Pada Prinsip Efisiensi, Efektivitas Dan Produktivitas Guna Meningkatkan Kesejahteraan Umum Bahwa Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Diharapkan Dapat Memberikan Fleksibilitas Untuk Menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang Terukur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Rumah Sakitumum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat