Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Tata Cara Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BD. 2023/419
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan