Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/50, TLD No. 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Jenis Retribusi Daerah; 4. Retribusi Jasa Umum; 5. Retribusi Jasa Usaha; 6. Retribusi Perizinan Tertentu; 7. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 8. Masa Pajak dan Tahun Pajak; 9. Masa Retribusi; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Pemungutan Pajak; 12. Pemungutan Retribusi; 13. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksi; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Retribusi; 15. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi; 16. Pembukuan dan Pemeriksaan; 17. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; 18. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 19. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 20. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 21. Sistem Elektronik Pajak dan Retribusi; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
221 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023
daerah - perangkat - susunan - pembentukan - PERUBAHAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023/47
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Samarinda perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; PerPres No. 78 Tahun 2021; PerDa Kota Samarinda No. 4 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf a dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042
ABSTRAK:
Wilayah Kota Samarinda merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat otonomi daerah perlu untuk mengelola dan menata ruang wilayahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang Undang Dasar 1945; Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar elemen pembangunan di Kota Samarinda, diperlukan suatu rencana tata ruang wilayah sebagai arah dalam menetapkan investasi pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota, salah satunya yaitu penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh Wali Kota. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 21 Tahun 2021;
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Samarinda; 4. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; 5. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; 6. Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota; 7. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; 8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 9. Kelembagaan; 10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta dapat dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini.
190 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan derajat kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk karakter, jasmani, rohani, dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan keolahragaan di Kota Samarinda merupakan salah satu misi pembangunan Kota Samarinda untuk menjadi maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta jaminan terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 11 Tahun 2022;
Perpres No. 86 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
4. Pembinaan Olahragawan;
5. Pengelolaan Keolahragaan;
6. Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga;
7. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga;
8. Pengembangan IPTEK Keolahragaan;
9. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
10. Pengembangan Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan;
11. Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan;
12. Pemberian Penghargaan;
13. Pengawasan Pengelolaan Keolahragaan dan Pencegahan Terhadapan Dopping;
14. Peran Serta Masyarakat;
15. Pendanaan;
16. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
34 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023
Pertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa peredaran minuman beralkohol dimasyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan, ketertiban di masyarakat serta penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan mengancam kehidupan masa depan generasi penerus
bangsa, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalagunaan minuman beralkohol; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan , Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 19. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 bulan agustus tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini megantur tentang penjabarkan tentang; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bertambah sebesar Rp864.377.571.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.842.930.694.000, - (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PerDa Kota Samarinda 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013, diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; Bagian Keenam tentang Perwalian; Bagian Ketujuh tentang Pengangkatan Anak; Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 2019;
PerMenDaGri No 77 Tahun 2020;
PerDa No 11 Tahun 2021;
PerDa Kota Samarinda 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PerDa Kota Samarinda No 4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 3.671.108.194.049,82
b. Belanja Rp 2.987.848.106.437,12
c . Transfer Rp 0,00
Surplus Rp 683.260.087.612,70
d. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 330.337.121.366,63
- Pengeluaran Rp 15.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 315.337.121.366,63
e. Sisa Lebih Rp 998.597.208.979,33
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 8 Tahun 2008;
PerMenDaGri No. 86 Tahun 2017;
PerDa Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Daerah ini merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Keputusan Gubernur Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp.3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat