Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Jenis Retribusi Daerah; 4. Retribusi Jasa Umum; 5. Retribusi Jasa Usaha; 6. Retribusi Perizinan Tertentu; 7. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 8. Masa Pajak dan Tahun Pajak; 9. Masa Retribusi; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Pemungutan Pajak; 12. Pemungutan Retribusi; 13. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksi; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Retribusi; 15. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi; 16. Pembukuan dan Pemeriksaan; 17. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; 18. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 19. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 20. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 21. Sistem Elektronik Pajak dan Retribusi; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
LD 2024/50, TLD No. 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan