administrasi dan tata usaha negara TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada yang bersangkutan dapat di berikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tambahan penghasilan sebagaimana yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan kalimat diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban kerja Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2013, Pergub Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2013.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi maluku utara berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan Lain-lain Pendapatan Asli Daeruh Yang Sah, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah dalarm memanfaatkan seluruh sumberdaya secara optimal melalui tata kelola keuangan daera yang baik,transparan, akuntabilitas, elektif, efisien dan bertanggungiawab, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. tanggung jawab; d. pembinaan dan pengawasan; e. penyidikan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2013
Otonomi dan pemerintah daerah - PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROPINSI MALUKU UTARA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANG
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor : 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Propinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan amanat Peraturan
Presiden Nomor : 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peratauran gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Peraturan presiden No.69 Tahun 2008, Peraturan mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak No.10 Tahun 2012, Surat edaran mentri dalam negri No.182/4078/SJ Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan gugus tugas pusat pencegahan dan penanganan tinda pidana perdagangan orang di provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Mekanisme kerja; Anggaran; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
16 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemrintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
PMK no. 32/PMK.02/2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Standar Biaya Umum c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4 Halaman; Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN BEBAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan, tambahan penghasilan
disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Beban Kerja Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013 , Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) penganggaran dan pelaksanaan, 4) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bedasarkan beban kerja Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2013
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD-ORGANISASI DAN TATA KERJA-PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 24
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 130 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beebrapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan pengelola perbatasan dan Unit Layanan Pengadaan sebagai lembaga
yang memberikan pelayanan di bidang urusan pengelola perbatasan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara diwadahi oleh Sekretariat Daerah, maka Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan perubahan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan beberapa Pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 yaitu pada Bab IV Pasal 9 ayat (1) angka 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) angka 2 huruf b, pada bagian layanan pengadaan dan bagan struktur organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2008.
8 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013
administrasi dan tata usaha negara - tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorangan dan kendaran dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (EMPAT) milik pemerintaha provinsi maluku utara.
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas Perseorangan dan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah, menindak lanjuti ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tata cara pelelangan dan
penjualan kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas operasional roda 2(dua) dan roda 4(empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hu7kum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.8 Tahun 1974, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, PP No.2 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Maluku Utara No.17 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorang dan kendaraan dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; Jenis-jenis kendaraan dinas; Tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas; Tata cara penjualan kendaraan dinas operasional; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
Pajak dan retribusi daerah - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) TAHUN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013, ketentuan Pasal 6 Ayat (7) dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2013.
Dasar hukum peraturan gubernur ini diatur tentang UU No.46 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.44 Tahun 1993, Pemendagri 24 Tahun 2013, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2012.
Peraturan gubernuru ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan BEA balik nama kendaraan bermotor ( BBN_KB) Tahun 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi dan Keringanan; Ketentuan Lain;Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
17 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 20 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - PEDOMAN PENYUSUNAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah lebih diorientasikan pada peningkatan kinerja unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan publik, oleh karena itu perlu diatur sistem dan prosedur kerja sebagai Sarana Sistem Pengendalian Manajemen dan penunjang tertib Administrasi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, sistem dan prosedur kerja perlu disusun pedomannya untuk memberikan petunjuk yang jelas tentang langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan administrasi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pada Pemerintahan
Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 8 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan fungsi serta ruang lingkup, 3) prinsip dan tata cara penyusunan SOP, 4) penyusunan SOP, 5) monitoring dan evaluasi SOP, 6) ketentuan peralihan, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
11 halaman, Lampiran: 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014
BALAI PELATIHAN TENAGA KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU UTARA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Pada Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan upaya menciptakan tenaga kerja yang dapat berwirausaha guna memperkuat ekonomi kerakyatan, maka dibutuhkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam bentuk Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubenur Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pembentukan, 3) kedudukan, tugas pokok dan fungsi susunan organisasi, 4) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, 5) jabatan fungsional, 6) tata kerja, 7) ketentuan lain-lain, 8) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
8 halaman, Lampiran : 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat