ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 trntang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Dewa Perwakilan Rakyat Propinsi Maluku Utara bersama Gubernur Maluku Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-13 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; dan penyempurnaan penyermpurnaan dimaksud di atas dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Propinsi maluku Utara Nomor 6 Tahun 2003.
- Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
- 7 halaman
|