Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 11 Tahun 2010

Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup perencanaan pembagunan daerah; d. musyawarah perencanaan pembangunan: e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; f. data dan informasi pembangunan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 21 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
10 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan