Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2008

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
05 Desember 2008
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 05
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan