Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2010

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 8 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2010
Tanggal Berlaku
07 Januari 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2010 Nomor 01
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan