ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TA 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2010 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan daam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 Desember 2009; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara TA 2010.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2010.
- 8 halaman
|