Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Pengesahan - Perjanjian - Kemitraan Ekonomi Komprehensif - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Korea
2022
Undang-undang (UU) NO. 25, LN.2022/No.191, TLN No.6818, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, perlu disahkan perjanjian tersebut dalam bentuk Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)
ABSTRAK:
1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol, pada tanggal 13 Februari 2013 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
1. Bidang kerja sama, meliputi:
a. pertukaran kunjungan pejabat pada tingkat kementerian termasuk angkatan bersenjata;
b. pertukaran informasi atau praktik-praktik terbaik dalam bidang-bidang seperti kebijakan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, peraturan perundang-undangan militer, jasa militer, dan bidang lainnya yang disepakati bersama;
c. pembinaan hubungan yang lebih erat antara lembaga-lembaga angkatan bersenjata kedua negara dan pengembangan kerja;
d. dukungan peran serta personel angkatan bersenjata masing-masing dalam berbagai kegiatan yang tepat;
e. peningkatan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan;
f. pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama.
2. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual.
3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman disesuaikan dengan ketersediaan dana dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dari setiap Pihak.
4. Penyelesaian masalah yang timbul dari penafsiran Nota Kesepahaman dilakukan secara damai melalui perundingan antara Para Pihak. Jika tidak dapat terselesaikan, masalah akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Costa Rica On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Cooperation In Fisheries
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1993.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 108, LN. 2018 Nomor 202
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2020/NO.58, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark Concerning The Promotion And Protection Of Investment (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat