Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2023

Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat. Salinan naskah asli Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
LN 2023 (160), TLN (6903): 3 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 689 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan