UU ini mengatur pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Perjanjian ini antara lain mengatur mengenai ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan hukum timbal balik, kewajiban internasional, biaya pelaksanaan permintaan bantuan hukum, konsultasi dan penyelesaian sengketa, serta amendemen dan pengakhiran Perjanjian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat