Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020

Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan Protokol ini memberikan dasar hukum pemberlakuan Protokol bagi Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN. Melalui pengesahan Protokol ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan Protokol tersebut dan memperoleh manfaat berupa: (i) peningkatan ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas di dalam negeri, (ii) penyedia jasa keuangan Indonesia dapat beroperasi di pasar keuangan negara anggota ASEAN, dan (iii) peningkatan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia untuk mendorong perkembangan industri dan pengembangan pelaku usaha domestik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
LN.2020/No.248, TLN No.6575, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3042 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan