Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/ atau dalam daerah, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 6 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru terkait Satuan biaya transportasi dapat menggunakan travel dengan satuan biaya di hitung perorangan; Ketentuan Pasal 11 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 16 diubah terkait komponen laporan perjadin, uang penginapan, daftar pengeluaran riil, dan pertanggungawaban Perjalanan Dinas untuk Perjalanan Dinas pemulangan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Perangkat
Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat
program dan kegiatan satu tahun yang merupakan
komitmen perangkat daerah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam untuk melaksanakan
pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah. Renja SKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran Renstra
SKPD, RKPD Kota Banjarmasin, kondisi lingkungan strategis
daerah, dan hasil evaluasi Renja SKPD tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. SKPD membuat laporan kineija triwulanan dan tahunan
atas pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi
uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja
dari masing- masing target yang telah ditetapkan dalam
Renja SKPD Tahun 2022 dan/atau APBD Tahun Anggaran
2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Tertib Administrasi Penggunaan Dana Operasional untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Pengawasan dan Pemeriksaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Agar Dapat di Susun dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah, Penanggaran Terpadu dan Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja, maka Pemerintah Kota Banjarmasin Perlu Membuat Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetukan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini Mengatur Tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Harga Satuan Pokok kegiatan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19) dan Dampaknya, surat edaran Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian
Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 untuk Refocusing
Anggaran khususnya untuk Dana Transfer Daerah, baik
Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota Nomor
90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2021. Untuk menindaklanjuti dan mengakomodir
beberapa usulan penyesuaian Standar Harga Satuan dari
beberapa Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 90
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perwali Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan jaminan sosial, memberikan hak tempat hunian yang layak
memenuhi persyaratan standar minimal rumah sehat bagi warga miskin yang sudah memiliki tempat hunian sah menurut status kepemilikan lahan dan bangunan. Sebagian rumah warga miskin tersebut maka perlu dilakukan rehabilitasi rumah mereka. Perlu diatur tentang pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU)
bagi warga miskin Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 1981; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; PermenPUPR Nomor 13/PRT/M/2016; Permensos Nomor 20 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Bentuk Layanan dan Besaran Biaya; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020; Perwali Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2020 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peninjauan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan besaran tarif sebagai berikut: 1. Pengujian Kendaraan Bermotor: a. Mobil Bus : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg) Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg) Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbo.hkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg) Rp. 80.000,-. b. Mobil Barang : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg Rp. 90.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg Rp. 120.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) diatas 21.001 kg keatas Rp. 150.000,-. c. Kereta Gandengan/ tempelan Rp. 90.000,-
e. Kendaraan Khusus :
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom
waltz) forklift, loader,excavator, dan crane, dll
Rp. 100.000,-
f. Mobil Penumpang Umum :
- roda 4 (empat) Rp. 40.000,-
- roda 3 (tiga) Rp. 25.000,-
2. Registrasi Kendaraan Bermotor :
a. Baru dan mutasi masuk Rp. 30.000,-
b. Mutasi keluar Rp. 50.000,-
c. Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe Rp. 50.000,-
3. Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya
sebesar biaya uji berkala menurut JBB -nya: Sebesar biaya uji
berkala.
4. Penggantian tanda lulus uji:
a. Kartu Uji Baru Rp. 25.000,-
b. Kartu uji Rusak Rp. 50.000,-
c. Kartu uji Hilang Rp. 100.000,-
d. Plat, Kawat dan segel rusak Rp. 0
e. Plat, Kawat dan segel hilang Rp. 0
f. Tanda samping rusak Rp. 0
5. Biaya sticker tanda samping. Rp. 0
6. Pengecatan identitas/lokasi Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009 tentang Kewenangan dan Tata kelola Pelayanan
Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan
yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan
Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah
yang membidangi perizinan dan di atur dengan
Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 07 Tahun 2021; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 20 Tahun 2018; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Permendagri Nomor 3 Tahun 2018; Permenaker Nomor 10 Tahun
2018; Permenpar Nomor 10 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor
11 tahun 2018; Permen Koperasi dan UMKM Nomor 11 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor II/PRT/M/2018; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018; PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 19/PRT/M/2018; Permen LH dan Kehutanan Nomor : P.22 /Menlhk / Setjen / Kum.l / 7 / 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
7 Tahun 2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor P.25 / Menlhk / Setjen / Kum. 1/7 /2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor : P.26 / Menlhk / Setjen / KUM.l / 7 / 2018; Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018; Permenkes Nomor 26 Tahun 2018; Permentan Nomor 29 / PERMENTAN
/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Permendag Nomor 76 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Permenkes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat Ketentuan Umum; Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan; Pendanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, Perlu Menetapkan Ketentuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Sultan Suriansyah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Prinsip dan Ruang Lingkup;
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
Pelaporan;
Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat