Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat