Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Demostik (PERUMDA), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Maksud dan Tujuan; Permodalan; Logo, Kedudukan, Pelayanan dan Usaha; Organ dan Kepegawaian; Tata Cara Evaluasi; SPI; Rencana Kerja dan Laporan; Laba Perusahaan; Kerjasama; Penugasan Khusus Pemerintah Daerah; Pinjaman; Tarif; Restrukturisasi; Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum; Kepailitan; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan Bumd Oleh Pemerintah Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat