Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Demostik (PERUMDA), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Maksud dan Tujuan; Permodalan; Logo, Kedudukan, Pelayanan dan Usaha; Organ dan Kepegawaian; Tata Cara Evaluasi; SPI; Rencana Kerja dan Laporan; Laba Perusahaan; Kerjasama; Penugasan Khusus Pemerintah Daerah; Pinjaman; Tarif; Restrukturisasi; Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum; Kepailitan; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan Bumd Oleh Pemerintah Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan