Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 115 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, dan Pasal
52 Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang KawasanTanpa Rokok
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangdasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentangPembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang Pengamanan
3
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012Nomor 278, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5380);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentangKawasan tanpa Rokok(LembaranDaerah Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2015 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
IKLAN DI MEDIA LUAR RUANG DAN KEGIATAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional;
10 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegeihan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
1. pelaksanaan;
2. monitoring dan evaluasi;
3. sanksi;
4. sosialisasi dan partisipasi; dan
5. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian
dan penyempurnaan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu
mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah–
DaerahTingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana , Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang – Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH
NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41a, BD.2018/NO.41a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEM TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemeriritah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar agar dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif, maka diperlukan pedoman dalam -pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan didasarkan pada aspek hubungan antara satuan perangkat kerja daerah dan institusi kerja lainnya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
c .. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman , Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang · Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan tJndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Perubahan atas Undang-Undartg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 terrtarig Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); ·
r
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerahfl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor ·63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); ,·
8. PeraturanPemerintah Nomor 29 Tab.un 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
r Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9. PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
10. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun , 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
12. PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Pera.turan Presiden
'.'
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun ; 201 O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor �3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ·, Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah N.omor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan HPS Kendaraan Pemerintah;
1 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahuri 2011 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 391);
19. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun. 2012 tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor i 111);
21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1238);
22. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1642);
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E•
Tendering (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 16);
24. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada
Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58);
25. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1226);
26. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20�4 Nomor 1732);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar NomorO? Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 39).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TATA NILAI PENGADAAN
BAB V ETIKA PENGADAAN
BAB VI PARA PIHA.K DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VII RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII SWAKELOLA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26?permenKP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan
Perikanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
1. Seksi Diklat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
2. Seksi Kemitraan Usaha, IPTEK, Informasi Perikanan, Kelembagaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
d. Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI;
1. Seksi Perizinan dan Pencatatan Usaha Perikanan;
2. Seksi Pengelolaan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan;
e. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
1. Seksi Pengelolaan Kawasan dan Data Pembudidaya Ikan;
2. Seksi Sarana Prasarana Budidaya Ikan, Pembenihan dan Pembesaran Ikan;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
KELURAHAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretaris;
c. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Seksi Pembangunan;
e. Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Dinas pemuda dan
Olahraga;
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pariwisata.
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas peraturan daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor 02);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan Kabupaten Takalar telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016;
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan
untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan
fungsi bidang lingkungan hidup, perlu dilakukan
perubahan untuk penyempurnaan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Takalar Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten
Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 07)
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lingkungan Hidup;
1. Seksi Penyehatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan.
d. Bidang Kebersihan;
1. Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi Persampahan;
2. Seksi Pembersihan Drainase.
e. Bidang Pertamanan;
1. Seksi Pertamanan dan Keindahan;
2. Seksi Pemakaman.
f. Bidang Pertanahan;
1. Seksi Administrasi Pertanahan;
2. Seksi Pengadaan Tanah.
g. UPTD;
h. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 31
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dlam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Republik Indonesia Nomor 5234 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengatur tata cara Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5050);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4433;
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4535);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5067);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kwasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5355);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB III
DINAS KESEHATAN
BAB IV
DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI,
DAN KEPARIWISATAAN
BAB V
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
BAB VI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB VII
DINAS PERTANIAN
BAB VIII
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN
ENERGI SUMBERDAYA MINERAL
BAB IX
DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB X
DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCATAAN SIPIL
BAB XI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
BAB XII
DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XIV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB XV
TATA KERJA
BAB XVI
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Kabupaten Takalar
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 02 Tahun 2013
BANGUNAN GEDUNG
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya
guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah
dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan
penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah
ndang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2011.
MERUBAH PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Hiburan dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takaiar sehingga periu diadakan penyesuaian.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahu n 2012 tentang Pajak Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Untuk yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah :
a. untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli
warisnya;
b. untuk Badan adalah pengunjung atau kuasanya.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket Cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KEPULAUAN TANAKEKE
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan
Tanakeke;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Peraturan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun
2011 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Tahun 2008 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2014
Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 7,
tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2016 Nomor 02);
18. Peraturan Bupati Takalar Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Takalar (Berita Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 66).
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. Pembentukan Kecamatan
b. Profil Wilayah
c. Cakupan Wilayah
d. Batas Wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta guna mencegah terjadinya korupsi diperlukan sistem penerimaan pendapatan dan pembayaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan penerapan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-UNdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mengurangi risiko atas tindakan kriminalitas sehingga setiap orang dapat melakuan transaksi penerimaan atau pembayaran dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu penghitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang serta mengurangi waktu mengantri di bank. Adapun instrumen transaksi non tunai adalah kartu kredit, kartu debet, kartu elektronik, cek, bilyet giro, dan nota debet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
1. Seksi Pengembangan kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
2. Seksi Asset dan Keuangan;
d. Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dan Pengembangan Partisipasi Desa;
1. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Adat;
2. Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
e. Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam, Teknologi, Lembaga Keuangan Mikro,
Produksi dan Pemasaran;
1. Seksi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran;
2. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PERMAINAN ANAK - ANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal zz dan pasal 78
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zo],z tenteng
Retribusi |asa usaha, maka dipandang perlu menetapkan peraturan
Bupati rakalar tentang Retribusi Permainan Anak-Anak Mobil dan
Motor Remote.
L. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawcsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor LBZZ);
2. undar{g-undang Nomor 10 Tahun zoog tentang Kepariwisataan ' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO} Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. undang - undang Nomor 28 Tahun zoog tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oa9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indqnesia Nqmor 50,*9);
4. Undang-Undang Nomor tZ Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan flembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomar BZ, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
s. undang-undang Nomor 23 Tahun zo14 tentang pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zotl
Nomor 2M, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengag undang-undang Nomor 0g rahun z01s tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZO14 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang flembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun Lgg6 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republif
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran i.legara
Republik Indonesia Nomor 3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun zooz tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zooz Nomor gz, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun zo]..o tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubrik' Indonesia
Tahun ?oLa Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0g rahun 200g
tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Takalar flembaran Daerah Kabupaten
Takalar tahun 2008 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zltz
Tentang Retribusi fasa usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 10).
MEMUTUSMN :
MENCTAPKAN : PEMTURAN BUPATI TAKALAR TENTANG RETRIBUSI PERMAINAN ANAKANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4. Instansi pelaksana adalah Dinas / Badan yang tugas pokok dan fungsinya melakukan
pengelolaan dan psmungutan reffihusi tarhadap permainan anak-anak mobil dan
motor remote Kabupaten Takalar
5. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perund.angundangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek retribusi, penentuan besarnya reffibusi yang terutang sampai kegiatan
penagihan retribusi kepada wajib retribrisi serta pengawasan penyetorannya.
Subjek retribusi permainan anak-anak mobil dan motor remote adalah setiap orang atau
badan yang menggunakan/ memanfaatkan mobil dan motor remote yang disediakan dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Perhitungan dan penetapan besarnya retribusi merupakan nilai sewa terhadap
penggunaan permainan anak-anak mobil dan motor remote berdasarkan jenis dan waktu
penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
SISTEM DUKUNGAN TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BD.2002/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DUKUNGAN TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan mekanisme koordinasi
antara instansi terkait dalam proses perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta
dapat tersalurnya bantuan/subsidi pembangunan bagi
usulan kegiatan partisipatif kelompok masyarakat desa
lokal secara lebih transparan dan sederhana;
Kegiatan pembangunan partisipatif masyarakat
lokal menjadi tumpuan bagi pembangunan
berkelanjutan, sehingga diperlukan proses penyiapan
sosial yang memadai bagi masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf “a” dan “b” perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Dukungan Terpadu
Pemberdayaan Masyarakat Desa Lokal;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839,)
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Negara Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 41, Tambahn Lembaran Negara Nomor 4090);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun
2001 tentang Garis-Garis Besar Haluan Daerah
(GBHD) Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun
2001, Nomor 01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2001 tentan Organisasi Lembaran Teknis Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah 2001
Nomor 04);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun
2001 tentang Program Pembangunan Daerah
(Properda) Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 44);
LANDASAN,AZAS,PRINSIP DAN TUJUAN
BIDANG BIDANG KEGIATAN MASYARAKAT
KRETERIA KELAYAKAN USULAN YANG DIDUKUN
SASARAN PEMBERIAN DUKUNGAN
BATASAN DUKUNGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
MEKANISME PENGELOLAAN
INSTANSI PENGARA
LARANGAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2002.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu
untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26
/permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor 02);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSIDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA;
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah;
1. Subbidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbidang Hukum dan Pembinaan Teknis Pengelolaan Pendapatan.
d. Bidang Pajak dan Retribusi Daerah;
1. Subbidang Pajak Daerah;
2. Subbidang Retribusi Daerah.
e. Bidang Anggaran;
1. Subbidang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Subbidang Otoritas Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah
dan Pembiayaan.
f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
1. Subbidang Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan;
2. Subbidang Perbendaharaan.
g. Bidang Aset;
1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Penatausahaan Aset;
2. Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset.
h. UPTB;
i. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan adanya perubahan penerapan basis akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang/Negara Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagainana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR