Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan
peran dalam penyelenggaraan perumahan dan Kawasan
permukiman demi mencapai kesejahteraan warga
masyarakat; bahwa diperlukan dasar hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
130 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, sarana, dan utilitas;
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan angka 2 dan angka 14 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 21, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2024
bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum
untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau
masyarakat, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 dicabut.
209 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan
Masyarakat dan melindungi masyarakat dari
perkembangan penyakit di Kabupaten Klaten, perlu
dilakukan upaya untuk memenuhi hak asasi manusia
Masyarakat Kabupaten Klaten; bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup, serta
perubahan lingkungan di Kabupaten Klaten dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang
dapat menimbulkan kejadian luar biasa, kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dan/atau
wabah yang membahayakan kesehatan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan dan sebagai upaya untuk
menanggulangi penyebaran penyakit perlu dilakukan
pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan hukum
yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan
penyakit yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi
dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Sumber Daya Kesehatan, Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pemantauan dan Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak wajib dipenuhi haknya serta
dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
dengan potensinya dengan dijamin adanya kebijakan
Daerah yang berpihak pada kepentingan Anak; bahwa upaya untuk menjamin Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai
sistem pembangunan yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip Penyelenggaraan KLA, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Tahapan KLS, Pemenuhan Hak Anak, Kewajiban Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
harus memperhatikan potensi daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas serta berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
216 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita negara di Kabupaten
Klaten diperlukan pengamalan dan penegakan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
pandangan hidup bangsa melalui Wawasan
Kebangsaan; bahwa dalam rangka implementasi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat di Kabupaten
Klaten perlu pembinaan ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk
mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum
dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pusat PIP dan WK, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang
hidup di dalam masyarakat; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten
Klaten diarahkan dapat lebih bersinergi dan
berdayaguna dalam memberikan manfaat serta
mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pemerataan kesempatan
berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Kerja Sama Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Penjelasan lebih lanjut atas peraturan ini tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu
ada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas
tersebut; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan
pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat