Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023

Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pusat PIP dan WK, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan