ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 l'ahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P,:rgeseran Anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek betanja dilakukan melalui Perubatran Perkada tentang Penjabaran APBD;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petu njuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya dan berdasarkan angka 2 dan an1;ka 6 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1,15.5/20741 /Keuda tanggal 15 Desember 2023 hal Flasil Pemetaan dan Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DBH DR, DBH CHT, DBFI Sawit, DBH Migas Otsus serta TDF, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur sumber pendanaan dan rekening dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta penempatan sub kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dart huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati t.entang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22'I'ahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan,lan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-IJndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Flepublik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 llahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N,cmor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Perryusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24 (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, TambaharL Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaral Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran traerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 3);
10. Peraturan Bupati Toraja Utara Nornor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja UtaraTahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 22);
- Pasal 1 :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabttpaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Berita I)aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor :12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehinggg berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 :
APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yarrg terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek , rincian objek
pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendeLpatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi hibah berupa .rang yang diterima serta SKPD pemberi hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran III;
d. daftar nama penerima, alamat clan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sc,sial sebagaimana tercantum dalam lampiran IV;
e. daftar penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan keuangan bersifat ufirum yang diterima
serta SKPD pemberi banttran sebagaimana tercantum dalam l,ampiran V;
f. daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
g. rincian dana otonomi khusus menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program,
kegiatan, sub kegiatan, kelornpok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan lampiran II Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trtraja Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|