ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHU,N 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTAJRA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.O3. 1 7 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
merupakan wujud Pengelolaan Keua.ngan Daerah yang
ditetapkan setiap tahun dan dilil<sanakan secara
transparan, akuntabel dan pastisipasrif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anl3garan Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diaj ukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Be.Lanja Daerah, serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerinterh Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan kete:atuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah un.tuk memperoleh
persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dar:rah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahu:n 2008 tentang
2. Pembentukan Kabupaten Toraja tltara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Flepublik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 1O1, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneriia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2O23 tenlang
Penetapan Peraturan Pemerinbah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O'.22 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lr:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia l,lomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
4. Pengelolaan Keuangan Daerah (k:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia l{omor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
5. tentang Pedoman Teknis Pengelolaan l(euangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 1781);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 : APBD Tahun 2O24 beqwmlah Rp 1.149.941.176.759,00 (satu
triliun seratus empat puluh sembilan mil.iar sembilan ratus
empat puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh
ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pasal 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana ctimaksud dalam
Pasal 2 huruf a
Pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksuLd dalam Pasal 2
huruf b
Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c
Pasal 6 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
melebihi yang belum tersedia ang€iaranya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang rlitetapkan dalam
peraturan daerah ini.
Pasal 7 : Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
PAsal 8 : Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatal dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9 : Peraturan Daerah ini mulai berlak.u pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.092.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai keadaan yang
menyebabkan adanya pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023
Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41,
Indonesia
Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 121); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2022
ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Torja Utara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 8).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tu gas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 8)
Pasal 2 : PerubahanTahun
APBD Kabupaten Toraja UtaraAnggaran 2023 berjumlah
Pasal 3 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus
dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat
ribu rupiah)
Pasal 4 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus
dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat
ribu rupiah)
Pasal 5 : Anggaran Perubahan Pembiayaan Daerah Tahun
Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp26.906.787.079,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh
tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah)
Pasal 5A : Anggaran Perubahan Penerimaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
direncanakan sebesar Rp26.906.787.079,00 (dua
puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh
ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh
sembilan rupiah)
Pasal 5B : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan
mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah
ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam APBD Tahun
Anggaran 2023.
Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA B.HK.01.055.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan
tata kelola pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
pemerintahan yang baik ( Good Governance) melalui
pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
dan Belanja Daerah (APBD), perlu dibuat
pertanggungiawaban keuangan alas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara ?ahun Anrggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4
pertanggungjawaban keuangan atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah, Bupati
tentang Pemerintahan Deterah, Bupati
menyampaikan Peraturan traerah tentang
menyampaikan Peraturan Daerah
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerahr (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuan;gan daerah yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola kerrangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbang;an sebagaimana
d
dimaksud dalam huruf a, huru1. b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksan.aan Anggaran
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akurrtabilrtas perrgelolaan keuangan daera:h 'yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah
Toraja Utara Tahun Anggaran 2022.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indor:Lesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beber:apa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Z Tatrun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indo:nesia Tah:un 2O2l
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Ha:rmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200g tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabu_paten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g74);
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
derrgan Undang-$nd6ng Nomor I Tahtn 2O22
tentang Hubungan Keuangan A:ntara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2:"022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dengan Urrdang-Undarrg Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tenlang
Hubungan Keuangan Arrtara Fem,erintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Arrtara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonr:sia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintatr (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2OO6 Nomor 25, Tamibahan Lemtaran
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahtrn 2006 Nornor 25, Tarrrbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
Negara Republik Indonesia Nomor 46 14) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Pembinaan
dan
Pengawasan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O19
tentang Laporan dan Evaluasi Ferryelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor-&04t);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor' 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indon,esia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri . Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nomor 1425) sebagaiman.a telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasilikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nornor 1425) sebagaiman.a 1:elah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144'7);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l
Tahun 2Ol7 i.errtarlg Fedoman Evertuasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 20 l 71:en1:ang Pedornan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang
tentang Penjabaran pertanggungiawaban
Penjabaran
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Indonesia
Tahun 2017 'Nornor 450);
Tahun 2017 Nomor 45O);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7
Tahun 2O2O tentang Pedoman Tr:knis pengelolaan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita lrlegara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 1);
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahrun 2O2l tentang pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor g
Tahun 2O2I tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022
Anggaran 2022 (Lembaral Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan
t)aerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2A2l Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2A2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Torraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O2l Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 2L Tahun 2022 tent;ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatern dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Tahun 2021 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2021 Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 21 Tahun 2022 tent:ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 21).
Pasal I : Dalam Peraturan Daerah ini yang d.imaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 2 : Pertanggungiawaban pelaksanaan AI'BD Tahun Anggaran
2022
Pasal 7 : Laporan operasional sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 8 : aporan saldo akhir sebagaimana dimaksu.d r{alam pasal 2
Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 9 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai
dengan 31 Desember Tahun 2022
Pasal 10 : atatan atas laporan keuangan sebagaimrena dimalsud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat
informasi baik secara kualitatif maupun secara kuantitatifatas pos pos laporan keuangan.
Pasal 11 : pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercant.um dalam Lampiran
dan merupakan bagain yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
PAsal 12: ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Pasal 2 ayat (2)
Pasal 13 : Ketentuan lebih lanjut mengprnai penjabaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
pertanggungiawaban APBD Tahun Angaran 2022 sebagai
rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati
PAsal 14 : Peraturan Daerah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 Pasal (13 Hlm) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan
sebagai bagian dari pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah; Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional; berdasarkan ketentuan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertangungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; Perpres Nomor 43 Tahun 2022; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB IKETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pemberdayaan, Pelayanan kepemudaan, Penyadaran pemuda, Pengembangan kepemimpinan pemuda, Pengembangan kewirausahaan pemuda, Pengembangan kepeloporan pemuda, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Sekaa Teruna, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah, Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan, Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH. BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, Peran, Tanggung Jawab, Hak. BAB VI PELAYANAN KEPEMUDAAN,Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan. BAB VII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN. BAB X PENGHARGAAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XIII LARANGAN. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XVI Bab, 44 Pasal (23 Hlm.) dan 8 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam rangka penyesuaian perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai keadaan yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antara jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 98 Tahun 2022; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor: 2/PMK.07/2022; PMK Nomor: 116/PMK.07/2022; PMK Nomor:127/PMK.07/2022; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Perda Kab. Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021.
Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran perangkat
Daerah; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
10 Pasal (14 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungiawaban
keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 9 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021.
Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Uraian laporan realisasi anggaran, Laporan arus kas , Laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan saldo akhir, Catatan atas laporan keuangan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Lampiran laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian pertanggungiawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2O21 diatur dengan Peraturan Bupati.
14 Pasal (12 Hlm.) dan VII Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Toraja Utara 2020 No.1/TLD.No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera/tera ulang merupakan kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan/atau penjustiran atau pencocokkan/perbaikan, dan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal dengan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga terdapat keakuratan pengukuran. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam dunia perdagangan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan memberikan kepastian kebenaran pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pungutan berupa Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendag Nomor 69/M-
DAG/PER/10 /2012; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Permendag Nomor 115 Tahun 2018; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O16.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Tera, Tera ulang, Menjustir, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Besar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG. BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Keempat
Keberatan. BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XIV LARANGAN. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XVII KETENTUAN PIDANA. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
XVIII Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 4 Hlm. Penjelasan dan 8 Hlm. Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat