Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tu gas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 8) Pasal 2 : PerubahanTahun APBD Kabupaten Toraja UtaraAnggaran 2023 berjumlah Pasal 3 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat ribu rupiah) Pasal 4 : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rpl.112.587.651.704,00 (satu triliun seratus dua belas miliar lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat ribu rupiah) Pasal 5 : Anggaran Perubahan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp26.906.787.079,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah) Pasal 5A : Anggaran Perubahan Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a direncanakan sebesar Rp26.906.787.079,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah) Pasal 5B : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023. Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.092.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan