Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 : APBD Tahun 2O24 beqwmlah Rp 1.149.941.176.759,00 (satu triliun seratus empat puluh sembilan mil.iar sembilan ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) Pasal 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana ctimaksud dalam Pasal 2 huruf a Pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksuLd dalam Pasal 2 huruf b Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Pasal 6 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran melebihi yang belum tersedia ang€iaranya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang rlitetapkan dalam peraturan daerah ini. Pasal 7 : Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PAsal 8 : Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 : Peraturan Daerah ini mulai berlak.u pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHU,N 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTAJRA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.O3. 1 7 1.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan