Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 : APBD Tahun 2O24 beqwmlah Rp 1.149.941.176.759,00 (satu triliun seratus empat puluh sembilan mil.iar sembilan ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) Pasal 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana ctimaksud dalam Pasal 2 huruf a Pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksuLd dalam Pasal 2 huruf b Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Pasal 6 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran melebihi yang belum tersedia ang€iaranya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang rlitetapkan dalam peraturan daerah ini. Pasal 7 : Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PAsal 8 : Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 : Peraturan Daerah ini mulai berlak.u pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat