Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2023

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Dalam Peraturan Daerah ini yang d.imaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. Pasal 2 : Pertanggungiawaban pelaksanaan AI'BD Tahun Anggaran 2022 Pasal 7 : Laporan operasional sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 Pasal 8 : aporan saldo akhir sebagaimana dimaksu.d r{alam pasal 2 Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 Pasal 9 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 Pasal 10 : atatan atas laporan keuangan sebagaimrena dimalsud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kualitatif maupun secara kuantitatifatas pos pos laporan keuangan. Pasal 11 : pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercant.um dalam Lampiran dan merupakan bagain yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini PAsal 12: ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Pasal 2 ayat (2) Pasal 13 : Ketentuan lebih lanjut mengprnai penjabaran Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungiawaban APBD Tahun Angaran 2022 sebagai rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati PAsal 14 : Peraturan Daerah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA B.HK.01.055.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan