ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan
tata kelola pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
pemerintahan yang baik ( Good Governance) melalui
pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
dan Belanja Daerah (APBD), perlu dibuat
pertanggungiawaban keuangan alas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara ?ahun Anrggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4
pertanggungjawaban keuangan atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah, Bupati
tentang Pemerintahan Deterah, Bupati
menyampaikan Peraturan traerah tentang
menyampaikan Peraturan Daerah
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerahr (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuan;gan daerah yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola kerrangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbang;an sebagaimana
d
dimaksud dalam huruf a, huru1. b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksan.aan Anggaran
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akurrtabilrtas perrgelolaan keuangan daera:h 'yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah
Toraja Utara Tahun Anggaran 2022.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indor:Lesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beber:apa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Z Tatrun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indo:nesia Tah:un 2O2l
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Ha:rmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200g tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabu_paten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g74);
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
derrgan Undang-$nd6ng Nomor I Tahtn 2O22
tentang Hubungan Keuangan A:ntara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2:"022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dengan Urrdang-Undarrg Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tenlang
Hubungan Keuangan Arrtara Fem,erintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Arrtara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonr:sia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintatr (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2OO6 Nomor 25, Tamibahan Lemtaran
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahtrn 2006 Nornor 25, Tarrrbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
Negara Republik Indonesia Nomor 46 14) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Pembinaan
dan
Pengawasan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O19
tentang Laporan dan Evaluasi Ferryelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor-&04t);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor' 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indon,esia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri . Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nomor 1425) sebagaiman.a telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasilikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nornor 1425) sebagaiman.a 1:elah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144'7);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l
Tahun 2Ol7 i.errtarlg Fedoman Evertuasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 20 l 71:en1:ang Pedornan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang
tentang Penjabaran pertanggungiawaban
Penjabaran
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Indonesia
Tahun 2017 'Nornor 450);
Tahun 2017 Nomor 45O);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7
Tahun 2O2O tentang Pedoman Tr:knis pengelolaan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita lrlegara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 1);
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahrun 2O2l tentang pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor g
Tahun 2O2I tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022
Anggaran 2022 (Lembaral Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan
t)aerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2A2l Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2A2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Torraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O2l Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 2L Tahun 2022 tent;ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatern dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Tahun 2021 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2021 Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 21 Tahun 2022 tent:ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 21).
- Pasal I : Dalam Peraturan Daerah ini yang d.imaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 2 : Pertanggungiawaban pelaksanaan AI'BD Tahun Anggaran
2022
Pasal 7 : Laporan operasional sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 8 : aporan saldo akhir sebagaimana dimaksu.d r{alam pasal 2
Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 9 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai
dengan 31 Desember Tahun 2022
Pasal 10 : atatan atas laporan keuangan sebagaimrena dimalsud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat
informasi baik secara kualitatif maupun secara kuantitatifatas pos pos laporan keuangan.
Pasal 11 : pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercant.um dalam Lampiran
dan merupakan bagain yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
PAsal 12: ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Pasal 2 ayat (2)
Pasal 13 : Ketentuan lebih lanjut mengprnai penjabaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
pertanggungiawaban APBD Tahun Angaran 2022 sebagai
rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati
PAsal 14 : Peraturan Daerah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.
|