Pasal 1 :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabttpaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Berita I)aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor :12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehinggg berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 : APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yarrg terdiri atas: a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek , rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendeLpatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi hibah berupa .rang yang diterima serta SKPD pemberi hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran III; d. daftar nama penerima, alamat clan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sc,sial sebagaimana tercantum dalam lampiran IV; e. daftar penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan keuangan bersifat ufirum yang diterima serta SKPD pemberi banttran sebagaimana tercantum dalam l,ampiran V; f. daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan g. rincian dana otonomi khusus menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelornpok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan lampiran II Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trtraja Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat