ABSTRAK: |
- a. bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparar: dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan keb:ijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupreten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu clisesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Numenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan badan riset dan inovasi daerah dapat diintegrasikan dengan badan perencanaan pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dal Susunan Perangkat Daerah
- l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebe.rapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukm dan Susunan Perangkat Daerah (lcmbaran D,aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nom,rr 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116);
- Pasal 1 : ketentuan-ketentuan
pasal 2 : waktu peraturan berlaku
|