rencana pembangunan jangka panjang daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat salah satunya melalui pembangunan daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat
berjalan efektif, efisien dan terarah sesuai visi dan misi
pembangunan daerah, diperlukan arah kebijakan sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pembangunan Nasional maka Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
- 185 hlm
|