Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran 2025 berjumlah Rp2.389.939.114.100,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu seratus rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat