bangunan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan
pembangunan perlu dilakukan penyederhaan proses
perizinan bangunan;
b. bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur Izin
Mendirikan Bangunan maka periu . menghapus
mekanisme Advise Planning;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana · terse but
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 21 · Tahun 2009 tentang
Bangunan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : PasaI 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
- 5 halaman.
|