Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009

Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan untuk kegiatan rnanusia dan/atau menunjang kegiatan rnanusia, yang sebagian dan, seluruhnya ditanarn atau diletakkan atau melayang dalarn suatu lingkungan secara tetap, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2009
Tanggal Berlaku
14 Desember 2009
Sumber
LD.2009/No.21
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 132 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan