Peraturan ini mengatur tentang suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan untuk kegiatan rnanusia dan/atau menunjang kegiatan rnanusia, yang sebagian dan, seluruhnya ditanarn atau diletakkan atau melayang dalarn suatu lingkungan secara tetap, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat