Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor
6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor
6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu mendirikan atau membentuk Perusahaan Daerah. Kegiatan perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan baik perlu diatur tentang kepengurusan dan kepegawaiannya. Seiring dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan perekonomian maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu untuk dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , hurup b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah Murakaya, yang meliputi : ketentuan umum, organ perusahaan daerah, direksi, rapat direksi, rapat kerja 5 (lima) tahunan, rencana kerja dan anggaran, penunjukan pejabat sementara, penghasilan, jasa pengabdian dan cuti, cuti dan perjalanan dinas, pemberhentian, pengangkatan, kewajiban dan larangan, dana pensiun, satuan pengawasan intern, pembinaan, ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif. Dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan perkembangan tarif seiring dengan perkembangan zaman, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha, yang meliputi : pengelolaan pasar dan/atau pertokoan, pemberian dan perpindahan hak pakai, hak dan kewajiban pemegang hak pakai, larangan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas bagi Pembekal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu yang termasuk belanja barang dan jasa dalam kegiatan desa adalah belanja perjalanan dinas,agar perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa, perlu pedoman tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas
3.Surat Perintah Tugas Dan Surat Perjalanan Dinas
4.Perjalanan Dinas Dalam Daerah
5.Perjalanan Dinas Luar Daerah
6.Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7.Pertanggung Jawaban Biaya Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten,Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi
3.Tata Kerja
4.Pengangkatan Perangkat Desa
5.Pemberhentian Perangkat Desa
6.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
7.Unsur Staf Perangkat Desa
8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
9.Kesejahteraan Perangkat Desa
10.Pembinaan Dan Pengawasan
11.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan kekayaannya,dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan sanksi atas keterlambatan Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomnor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-undang Nonor 30 tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep. 07/KPK/02/2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penyampaian LHKPN
4.Tata Cara Penyampaian LHKPN
5.Tim Pengelola LHKPN
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Sanksi Administrasi
8.Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam hal Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2015;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006, menyebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggung jawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah,untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang menjadi korban bencana alam, bencana non alam dan musibah kebakaran yang mengakibatkan korban mengalami kerusakan pemukiman dan korban meninggal dunia, serta kerusakan fasilitas umum, berupa infrastruktur Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu memberikan bantuan / santunan serta perbaikan fasilitas yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah .
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Nomor 2 tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Bentuk Penganggaran Tujuan Dan Sasaran Pelaksanaan
4.Prosedur Pengajuan Dan Pencairan Dana
5.Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaanya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Bulan Ramadhan mengalami kendala dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, beberapa perubahan yang dimaksud sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah dengan 1 (satu) angka yaitu angka 12; Diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C sehingga Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C; Ketentuan pasal 5 diubah; Diantara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 6A, sehingga Pasal 6A; Ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Mengubah Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat