Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Bentuk Penganggaran Tujuan Dan Sasaran Pelaksanaan 4.Prosedur Pengajuan Dan Pencairan Dana 5.Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat