PERDA Kab. Kaur No. 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten kaur Kaur Tahun 2016 Nomor 238
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kaur sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Kabupaten Kaur;
b. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Paragraf 3 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 25 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 17 Tahun 2007
9. UU No. 24 Tahun 2007
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 8 Tahun 2006
16. PP No. 65 Tahun 2006
17. PP No. 6 Tahun 2008
18. PP No. 7 Tahun 2008
19. PP No. 8 Tahun 2008
20. PP No. 26 Tahun 2008
21. PP No. 18 Tahun 2016
22. Perpres No. 2 Tahun 2015
23. Permendagri No. 54 Tahun 2010
24. Permendagri No. 67 Tahun 2012
25. Permendagri No. 80 Tahun 2015
26. Perda No. 4 Tagun 2008
27. Perda No. 6 Tahun 2016
28. Perda No. 2 Tahun 2012
29. Perda No. 13 tahun 2007
30. Perda no. 4 Tahun 2012
1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD
2. RPJMD menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. KAur
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perangkat Desa yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umun diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 236
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, maka untuk ketertiban, terarah, dan memiliki kejelasan tujuan maka perlu diatur dengan Perda tentang desa.
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri NO. 111 Tahun 2014, Permendagri NO. 112 Tahun 2014, Permendagri NO. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 tahun 2015, Permendes PDTT No. 2 tahun 2015, Permendes PDTT No. 3 tahun 2015, Permendes PDTT No. 4 tahun 2015, Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015,
Perda ini mengatur tentang desa. Memuat tentang ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, perubahan desa menjadi kelurahan dan sebaliknya, perubahan desa adat menjadi desa dan sebaliknya, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, kepala desa dan perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan penghasilan, Badan Permusyawaratan Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, Bdan Usaha Milik Desa, Kerjasama desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Pada saat peraturan ini berlaku maka semua peraturan pelaksanaan yang mengenai desa yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku sekretaris desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku kerjasama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
Peraturan ini terdiri atas 68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 14 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Maksud Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah pasal 69 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan operasional kepada Badan Amil Zakat Nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 234
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa asap rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU NO 09 TAHUN 1967
UU NO 08 TAHUN 1999
UU NO 36 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 2002
UU NO 12 TAHUN 2011
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 27 TAHUN 1983
PP NO 19 TAHUN 2003
PP NO 109 TAHUN 2012
Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri NO 188/MENKES/PB/I/2011
PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015
Melindungi kesehatan keluarga, perseorangan, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapa menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat manusia. Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR, kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan dan hotel. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan KTR. Pelanggaran terhadap pelanggaran Perda ini dilakukan Penyifik PNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah;
b. berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis usaha retribusi jasa usaha;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 69 Tahun 2010
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Perda No. 14 Tahun 2007
16. Perda No. 25 Tahun 2012
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah dan instasi yang melaksanakan penjualan produksi usaha daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. agar Tanggu Jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksanan secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di daerah;
c. Untuk mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 2003
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 13 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2012
13. Peraturan Mentero Negara BUMN No. per-05/MBU/2007
Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan TJSLP adalah untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut dan untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan dalam pelaksanaan progaram TJSLP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2016 No. 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. secara geografis, klimatologi, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Kaur merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yeng berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang harganya tidak ternilai;
b. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 24 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 21 Tahun 2008
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 399
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa adalah salah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja pada pemerintah desa. Berdasarkan ketentuan pasal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 pengaturan lebih pemerintah desa dan perangkat ditetapkan dengan Perbup/ Perwali selambat- lambatnya 1 tahun, oleh karena itu ditetapkan dalam perbup tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kab. Kaur.
UU no. 9 tahun 1967, UU no. 3 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, Permendari No. 111 Tahun 2014, Permendari No. 113 Tahun 2014, Permendari No. 114 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kab. Kaur. Dimuat tentang ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Bagan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada padal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat