1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat