Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melindungi kesehatan keluarga, perseorangan, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapa menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat manusia. Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR, kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan dan hotel. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan KTR. Pelanggaran terhadap pelanggaran Perda ini dilakukan Penyifik PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 234
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan