Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO. 5, TLD NO. 277
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran serta badan
usaha milik daerah dan perusahaan swasta nasional di
daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian, dan meningkatkan pendapatan asli
daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan
masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber
dana yang potensial untuk dikembangkan.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusda menjadi Perseroan
Terbatas BPD Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2004 tentang Penyertaan Saham Pemerintah
Provinsi Pada PT. Kawasan Industri Makassar.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2004 tentang Penyertaan Saham Pemerintah
Propinsi Sulawesi Selatan Pada PT.Asuransi Bangun
Asuransi Bangun Askrida.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi
Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO. 274
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan atas Peraturan Daerah
yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
Peraturan Daerah yang dilaksanakan dengan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah
sehingga perlu ditinjau untuk diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2013
Pajak Rokok
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.273
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak
Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Huruf
e Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Rokok merupakan sumber penerimaan yang
potensil untuk membiayai pembangunan daerah, terutama
untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan
hukum terkait dengan pengawasan atas peraturan
perundang-undangan mengenai rokok dan peredarannya.
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Undang–
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Pengelolaan Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan dengan
Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan .
PAJAK ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1, TLD NO.258
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan berdasarkan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan; pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya serta dikembangkan sesuai dengan keunikan dan kekhasan budaya masing-masing secara berkelanjutan; pengaturan sevcara khusus dalam bentuk peraturan daerah belum ada sehingga perlu diadakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Undang-Undang No 47 Prp Tahun 1960 Tentang pembentukan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya; ndang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Benda Cagar Budaya; ndang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Benda Cagar Budaya; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memeberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengelolaan pangan dalam suatu sistem pangan, dengan tujuan tersedianya pangan secara cukup yang memenuhi persyaratan keamanan, umutu dan gizi bagi kesehatan masyarakat, terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta terjangkaunya harga pangan sesuai daya beli masyarakat.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun1981; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 5. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985; 6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 7. Undang-Undang No.12 Tahun 1992; 8. Undang-Undang No. 16 Tahun 1992; 9. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996; 10. Undang-Undang No. 8 Tahun1999; 11. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009; 14. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 15. Undang-Undang No. 36Tahun 2009; 16. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986; 17. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
Televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia di lingkungan sosialnya,. Penyiaran televisi melalui kabel merupakan salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Penyiaran televisi melalui kabell, harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp. Tahun 1980; 2. Undang-Undang No.5 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 36Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002; 9. Undang-Undang No.32 Tahun 2002; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 14. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 15. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008; 16. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009; 17. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009; 18. Undang-Undang No. 33 Tahun 2009; 19. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; 20. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; 21. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih Angkutan Barang Di Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditunjukkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat , lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien; untuk mencapai tujuan dimaksud perlu menjag kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang; dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor khusunya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009; 7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; 8. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993; 9. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993; 10. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993; 11. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38Tahun 2007; 14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 1987; 15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2010.
MENGATUR ENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG DI SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gubernur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Peemrintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat mengenai pentingnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah, penyesuaian tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah yang perlu dibentuk dan tingkatkan statusnya dengan harapan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya peningkatan kualitas penyelengggaraan pemerintah daerah; kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya rumah sakit umum daerah haji, rumah sakit khusus daerah ibu dan anak siti fatimah, serta rumah sakit khusus daerah ibu dan anak pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan lembaga lain provinsi Sulawesi Selatan Khususnya yang terkait dengan peraturan tentang rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerahprovinsi Sulawesi Selatan.
1. UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan DAerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
Mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan mineral dan batubara agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan potensi masyarakat setempat maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara pembentukan Undang-Undang;
Usaha Pertambangan dikelompokan atas:
a. Pertambangan mineral; dan
b. Pertambangan batubara.
Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral logam;
b. WIUP batubara;
c. WIUP mineral bukan logam;
d. WIUP batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1993 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.264
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
jasa konstruksi mempunyai peranan penting
bagi pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan tata lingkungan, karena itu perlu didorong
dan dikendalikan perkembangannya guna mewujudkan
tertib usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang optimal, dan hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas.
Pemerintah Daerah berdasarkan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan
kewenangan menjalankan otonomi yang seluasluasnya,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi Dalam Wilayah Sulawesi Selatan,
dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah
dan perkembangan peraturan perundang-undangan,
karena itu perlu ditinjau untuk diganti.
Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menegah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN JASA
KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat di daerah.
1. UU Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
2. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
3. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah
4. UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
5. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
8. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
9. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
10. UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
12. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
13. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
15. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
16. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
17. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
18. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
19. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
20. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
21. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
22. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
23. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial Nasional
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuagan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan
40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
44. Peraturan daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun mengalami kendala segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajmen/sumberdaya manusia dan teknologi. Untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, koperasi , usah mikro, kecil dan menengah diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses pinjaman.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992; 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah No. 79Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008; 15. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan
dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat yang mampu
melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta
kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat
yang cerdas, modern, dan religius
penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaluLintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
| 4
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik
KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubemur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang. Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 . tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2009 tentang Dana Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
(1) Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 2 % (dua) persen. (2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan Provinsi penghasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
Tujuan Kebijakan Pembinaan dan PengawasanPemerintahProvinsiSulawesi Selatan Tahun 2016 untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kotadan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lain; dan b. meningkatkan penjaminanmutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada maka perlu ditetapkan Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV;
b.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir masa berlakunya, maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Ruang Lingkup Wilayah Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 31)
Pengaturan ruang lingkup tugas Inspektur Pembantu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 8)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektora Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan masing-masing Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015, dan memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 152 Tahun 2009 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka diperlukan Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan; pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik berupa kesiapan aparat Inspektorat yang memiliki integritas, independen, profesional, disiplin dan beretika serta memiliki motivasi dan kinerja yang baik, sehingga perlu meninjau Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan mengubah Jumlah Tunjangan Khusus Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Beban Kerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis, dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Mutu air sungai yang alirannya melewati dua atau lebih pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung mengalami penurunan akibat pencemaran yang terjadi karena aktivitas kegiatan manusia; dalam rangka pengelolaan kualitas air sungai diperlukan kesesuaian baku mutu air yang sesuai peruntukannya dalam menentukan kriteria mutu /kelas air Sungai Kalibone; dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasa1 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone Di Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Tahun 1926 Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/TRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan Sumber-Sumber Air:
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 67/TRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 35/Men LH/7/1995 tentang Program Kali Bersih;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup
Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penetapan Kelas Air Sungai
Kalibone. Tujuan dari Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka untuk :
a. pencegahan pencemaran air;
b. penanggulangan pencemaran air; dan
c. pemulihan kualitas air di Sungai Kalibone.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kelas Air Sungai Segeri
ABSTRAK:
Mutu air sungai yang alirannya melewati dua atau lebih pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung mengalami penurunan akibat pencemaran yang terjadi karena aktivitas kegiatan manusia; dalam rangka pengelolaan kualitas air sungai diperlukan kesesuaian baku mutu air yang sesuai peruntukannya dalam menentukan kriteria mutu /kelas air Sungai Segeri; dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasa1 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan,
maka perlu dilakukan Penetapan Kelas Air Sungai Segeri Di Provinsi
Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Tahun 1926 Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/TRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan Sumber-Sumber Air:
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 67/TRT/1 990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 35/Men LH/7/1995 tentang Program Kali Bersih;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya, untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Kebijakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasa) 2 merupakan uraian kegiatanpembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib dan pilihan, serta pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.