Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2022

PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: TUGAS DAN WEWENANG BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL BAB V: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL BAB VI: PERIZINAN BAB VII: PEMBIAYAAN, PENDAPATAN DAN KOMPENSASI BAB VIII: DATA DAN SISTEM INFORMASI BAB IX: PERAN AKTIF MASYARAKAT BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB XI: PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
jdih.sulselprov.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan