Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRODUK HUKUM DAERAH BAB III PERENCANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB IV PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK KEPUTUSAN BAB VI PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH BAB VII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI BAB VIII PENYEBARLUASAN BAB IX PENGAWASAN BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
LD Prov SULAWESI SELATAN 2022 N0.7, NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (7-166/2022)
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan