Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp9.296.806.223.399,00 Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.223.130.118.570,00 Pasal 4 Pendapatan asli Daerah Pasal 5 Pendapatan transfer Pasal 6 Lain-lain pendapatan Daerah Pasal 7 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.109.282.005.464,00 Pasal 8 Anggaran belanja operasi Pasal 9 Anggaran belanja modal Pasal 10 Anggaran belanja tidak terduga Pasal 11 Anggaran belanja transfer
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat