Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp9.296.806.223.399,00 Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.223.130.118.570,00 Pasal 4 Pendapatan asli Daerah Pasal 5 Pendapatan transfer Pasal 6 Lain-lain pendapatan Daerah Pasal 7 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.109.282.005.464,00 Pasal 8 Anggaran belanja operasi Pasal 9 Anggaran belanja modal Pasal 10 Anggaran belanja tidak terduga Pasal 11 Anggaran belanja transfer

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LEMBAR DAERAH PROV SULSEL TAHUN 2021 NOMOR 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan