Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022

FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: ANTISIPASI DINI BAB III: DETEKSI DINI BAB VI: PENCEGAHAN BAB V: PEMBERANTASAN BAB VI: PENANGANAN BAB VII: REHABILITASI BAB VIII: TIM TERPADU BAB IX: SARANA, PRASARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB X: KERJA SAMA BAB XI: PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BAB XII: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV: SISTEM DANA DAN INFORMASI BAB XV: PENGHARGAAN BAB XVI: PENDANAAN BAB XVII: SANKSI ADMINISTRASI BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
jdih.sulselprov.go.id
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan