Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH BAB III: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN BAB V: STANDAR BANTUAN HUKUM BAB VI: TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB VII: LARANGAN BAB VIII: PENDANAAN BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF BAB X: PENYIDIKAN BAB XI: KETENTUAN PIDANA BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan