PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 3. Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. PASAL 2 : Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp10.133.082.075.208,00 bertambah sebesar Rp143.211.867.157,00 sehingga menjadi Rp10.276.293.942.365,00 PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PASAL 4 : Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PASAL 6 : Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan Perkada perubahan penjabaran APBD. PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, PASAL 11 : Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat