ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Sekadau diperluhkan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.87 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendag No.6 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2015, Perda no.2 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|