Ketentuan Ketentuan huruf d angka 16 dan huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 14 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat