Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020

PEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup, Prinsip dan Tata Nilai; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Sistem Keolahragaan; Pelaku Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan Dan Festival Olahraga; Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Olahraga; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahraan; Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan; Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan; Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping; Penghargaan; Koordiansi dan Pengawasan Keolahraan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO.2, LL KAB.SEKADAU: 69 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan