Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup, Prinsip dan Tata Nilai; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Sistem Keolahragaan; Pelaku Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan Dan Festival Olahraga; Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Olahraga; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahraan; Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan; Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan; Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping; Penghargaan; Koordiansi dan Pengawasan Keolahraan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat