Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Wewenang Pemerintah Daerah; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Sekolah Ramah Anak; Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan Layak Anak; Desa Layak Anak; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat