Peraturan Bupati ini mengatur dan memuat bentuk serta dokumen kelengkapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, sebagaimana tercantum dalamLampiran I, Lampiran II, Lampiran III, danLampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat