Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 65 Tahun 2017

Ketentuan Bentuk Dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur dan memuat bentuk serta dokumen kelengkapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, sebagaimana tercantum dalamLampiran I, Lampiran II, Lampiran III, danLampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2017 tentang Ketentuan Bentuk Dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.65
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1584 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 112 Tahun 2019 tentang Pengadaan Bahan, Jumlah, Bentuk Ukuran dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Pendistribusiannya Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 78 Tahun 2015 tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan