Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 78 Tahun 2015

Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dan memuat bentuk serta dokumen kelengkapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.485
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 65 Tahun 2017 tentang Ketentuan Bentuk Dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan