Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Daerah adalah organisasi Pemerintah Kabupaten yang bertugas membantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, unit pelaksana teknis daerah, kecamatan, dan lembaga lain yang diamatkan peraturan perundang-undangan. Kabupaten OKI terdiri dari 35 perangkat daerah. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretarian DPRD; Inspektorat; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian; Dinas Perdagangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Perkebunan dan Peternakan; Dinas Pertanahan; Dinas Perikanan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengelola Pajak Daerah; Badan Riset dan Inovasi Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Kecamatan; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat