dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan fungsi,Bagian umum,Bagian program dan keuangan,bagian persidangan dan perundang-undangan,bagian fasilitas penganggaran dan pengawsan ,kelompok jabatanfungsional,tata kerja,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat